Legislator Dorong Hukuman Seberat-beratnya bagi Pelaku Predator Anak
[Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti. foto: Azka}
Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mendorong pihak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku predator anak. Hal tersebut diungkapkannya saat dihubungi Parlementaria , Senin (8/01/2018).
“Saya sedih, sekaligus marah dan prihatin mendengar adanya kasus pedofilia dengan korban sebanyak 25 anak. Saya juga mengapresiasi jajaran kepolisian yang telah berhasil membongkar kasus tersebut. namun tentunya tugas aparat penegak hukum tidak berhenti di sini, saya berharap dan mendorong agar aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, agar menimbulkan efek jera kepada pelaku, sekaligus memberi contoh kepada orang lain untuk berpikir ulang jika ingin melakukan hal serupa,” ungkap Endang.
Dijelaskan Endang, perilaku pedofilia itu tidak hanya merusak masa depan anak-anak. Tapi juga memberikan efek lain yang lebih membahayakan lagi, yakni kemungkinan para korban akan menjadi pelaku pedofilia di kemudian hari. Namun untuk menghindari itu semua perlu perhatian yang ekstra dari orangtua, keluarga dan lingkungan.
“Dalam kasus yang terkait anak-anak, jelas peran orangtua sangat dibutuhkan, yakni untuk lebih mendekatkan diri pada anak sehingga anak menjadi lebih terbuka kepada orang tua. Disaat itulah orangtua dapat mengamati perilaku dan kebiasaan anak sekaligus memberikan pendidikan dan pelajaran bagaimana harus memproteksi atau melindungi diri dari orang lain,” paparnya.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menyadari bahwa usia anak 13-14 tahun notabene merupakan masa peralihan dari anak-anak ke remaja awal, sekaligus masa dimana anak menjadi sulit untuk diberitahu. Namun dengan kedekatan orang tua yang ikut memposisikan diri sebagai teman anak, akan memudahkan anak untuk tidak takut dan ragu bercerita tentang berbagai hal. Di saat itulah orang tua dapat mendeteksi secara dini apa yang terjadi dalam kehidupan sang anak, plus memberi pelajaran ke anak untuk selalu waspada terhadap orang lain.
Sementara itu terkait peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang merupakan mitra kerja Komisi VIII DPR RI, Endang mengakui bahwa selama ini kewenangan dari mitra kerjanya itu hanya sebatas melakukan pendataan dan menampung laporan, jika kemudian diketemukan kasus, baru melakukan pendampingan.
“Sebenarnya masih banyak yang bisa dilakukan KPAI selain melakukan pendataan, menampung laporan, dan baru kemudian melakukan pendampingan terhadap korban jika diketemukan kasus terhadap anak. Misalnya dengan mengadakan sosialisasi ke lingkungan rumah tangga dan ke sekolah agar tidak terjadi lagi kasus serupa, predator anak, pelecehan seksual terhadap anak ataupun tindak kekerasan terhadap anak. Dan tentunya sosialisasi ini juga tidak semata merupakan tugas dari KPAI, namun juga tugas seluruh pihak, termasuk orangtua pastinya, guru-guru, tokoh agama dan masyarakat,” pungkasnya. (ayu/sc)